KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Cakupan KIP Kuliah:
1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Syarat KIP Kuliah:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.